-->

GIAN RIYANTO

Blog Gado-Gado Milik Gian Riyanto

Rabu, 13 April 2016

Akhirnya DISDUKCAPIL INHU Tersandung Kasus Lagi !

Oknum Honorer Disdukcapil Inhu Jadi Tersangka Terkait Kasus Pernikahan Sejenis

Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu, Provinsi Riau, mengamankan seorang honorer Disdukcapil Provinsi Riau, pasca terungkapnya kasus pernikahan sejenis, beberapa waktu lalu. Dia ditangkap atas tuduhan pemalsuan surat.

Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo kepada GoRiau.com , Selasa (12/4/2016) siang mengatakan, oknum ini berinisial HA alias Enggo (31). "Yang bersangkutan kita amankan Senin (kemarin, red)," tegas Ari Wibowo.

Enggo, sambung dia, diduga bertindak sebagai perantara dalam membuat dokumen Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu. "Lalu juga pemalsuan data NA untuk nikah di KUA," jawabnya.

Akibat perbuatan Enggo, pasangan DS dan RH nyaris saja menikah, Kamis (7/4/2016) lalu, di kantor KUA Rengat. Belakangan diketahui ternyata pengantin laki-laki ternyata seorang wanita.

"Diduga HA (Enggo) inilah yang memalsukan data otentik persyaratan untuk melakukan pernikahan. Yang bersangkutan sampai sekarang masih kita mintai keterangannya," tukas Ari Wibowo.

Terkait ini, Enggo diduga membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak atau sesuatu perjanjian atau perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain manggunakan surat itu seolah olah asli dan tidak dipalsukan.

***
Mengaku Pria, Wanita Asal Siak Ini Nikah Sejenis di Inhu

RENGAT - Sepandai pandai tupai melompat, pasti akan jatuh ketanah. Pepatah ini pantas ditujukan buat Defrian Suyono (43) seorang laki-laki palsu yang merupakan warga Kabupaten Siak.

Defrian yang memiliki nama asli Reni Hariani itu mengaku sebagai seorang pria. Namun kebohongan itu terbongkar saat dirinya akan bersanding dengan seorang gadis pilihannya inisial RN (20) yang merupakan warga Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Selama ini, mereka itu tidak pernah jumpa, mereka hanya berhubungan Melalui handpone dan bahaka sudah 7 tahun," ujar salah seorang warga Paskem yang enggan namanya disebutkan kepada GoRiau.com, Sabtu (9/4/2016).

Hubungan keduanya terus berlanjut. Hingga awal minggu lalu, silaki-laki palsu bernama Dika itu datang ke Rengat untuk melamar RN.

Karena ketidak tahuan RN dan keluarga, Kamis (7/4/2016) kemaren, mereka melangsungkan pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Rengat.

Al hasil, borok Defrian sang laki-laki palsu itu terkuak. Saat dirinya akan bersanding, tingkah Dika sedikit aneh didepan perias pengantin, sehingga membuat curiga mereka. Defrian enggan dipasangkan pakaian adat melayu oleh perias pengantin itu atau yang biasa disebut Mak Andam.

"Dia meminta dirinya yang memasang sendiri. Merasa keberatan dan curiga, saat menjempat calon pengantin pria, perias pengantin itu secara tak langsung melihat bagian tubuh Defrian seharusnya dimiliki oleh perempuan," terangnya.

Begitu ketahuan, suasana sontak heboh. Pihak keluarga langsung menanyakan hal yang sebenarnya.

"Begitu borok Defrian terbongkar, atas kesepakatan pihak keluarga dan desa, sang calon raja sehari gadungan itu akhirnya diminta untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan tami undangan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya di Siak," pungkasnya tegas.

Hingga berita ini dimuat, tak seorangpun pihak terkait yang bisa dikonfirmasi. Ketika mencoba menghubungi pihak desa, nomor Kepala Desa Pasir Kemilu tengah tidak aktif. Begitu juga dengan Kepala KUA Kecamatan Rengat selaku yang menikahkan keduanya, saat dihubungi GoRiau.com, seluker yang bersangkutan juga tidak aktif.

***

Terkait Terbongkarnya Kasus Pernikahan Sejenis di Inhu, Berikut Pernyataan KUA Rengat

RENGAT - Geger, pernikahan sejenis antara Defrian Suryono (43) alias Reni Hariani dan RN (20) di Kabupaten Indragiri Hulu, membuat KUA (Kantor Urusan Agama) Rengat kecolongan.

"Kami kecolongan dan keduanya memang sudah kami nikahkan. Karena sebelumnya, pendaftaran nikah yang kami terima normal seperti biasa dan persyaratan yang diajukan lengkap dan tidak ada yang mencurigakan," ujar Kepala KUA Kecamatan Rengat Mistar Abdurahman kepada GoRiau.com, Minggu (10/4/2016).

Atas kejadian itu sebut Mistar, dirinya sudah melaporkan ke Kantor Departeman Agama Inhu dan Provinsi Riau. Bahkan, kejadian itu sudah sampai ke Dirjen Bimas Islam Depag pusat.

Dari pengakuannya, mempelai laki-laki palsu yang memilik nama asli Reni Hariani itu bukan warga Siak, tapi dia merantau ke Duri, Kabupaten Bengkalis.

"Dia merantau ke Duri, namun KTP, KK dan NA yang kita terima dikeluarkan di Inhu, tepatnya di Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat. Alamat itu sesuai dengan alamat KTP yang dimiliki Defrian (pria palsu-red)," jelas Mistar.

Oleh karena itu, Mistar mengaku sudah melakukan antisipasi. "Ini mungkin petunjuk yang maha kuasa. Berselang beberapa jam, kedok Defrian alias Reni itu terbongkar," tutur Mistar.

Lagi pula sambung Mistar, surat nikah keduanya belum keluar, karena saat itu pas foto yang akan ditempelkan pada surat nikah itu kurang.

"Karen pas fotonya kurang, rencananya Senin (11/4/2016) ini, surat nikah itu akan kita cetak dan kita berikan kepada mereka. Kalau sudah begini, tentu pembuatan surat nikah itu kita batalkan," pungkas Mistar menjelaskan.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, borok Defrian sang pria palsu itu terkuak ketika dirinya akan bersanding dengan RN warga Desa Pasir Kemilu Rengat.

Karena dirinya enggan dipakaikan baju pengantin teluk belanga oleh perias pengantin, membuat semua orang curiga. Kecurigaan itu terungkap setelah perias pengantin atau yang disebut mak andam melihat ada yang aneh pada bagian tubuh pria palsu itu.

Begitu kedoknya terbongkar, Defrian mengakui bahwa dirinya adalah seorang perempuan. Ia langsung disidang pihak keluarga dan diminta meminta maaf kepada semua pihak serta tamu undangan yang sudah mulai berdatangan.

***
Soal Pernikahan Sejenis di Inhu, Dewan Sebut Semua Pihak dan Disduk Capil Lalai

RENGAT- Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Riau akhirnya angkat bicara terkait pernikahan sejenis yang dilakukan oleh Defrian Suryono yang memilik nama asli Reni Hariani (43) dengan RN (20) warga Desa Pasir Kemilu, Rengat.

Marlius, S.Pdi anggota DPRD Inhu mengatakan, pernikahan sejenis jelas menodai adat dan agama. "Jelas pernikahan itu menodai adat dan agama kita (Islam)," ujarnya kepada GoRiau.com, Senin (11/4/2016) di kantornya.

Selain itu sebutnya, selain adat dan agama, dalam undang-undang pernikahan Indonesia sekalipun juga dilarang. Larangan itu sangat jelas, bahwa seseorang itu dinyatakan sah menikah adalah antara wanita dan pria.

Sementara itu, terkait adanya dugaan pemalsuan jenis kelamin pada identitas Defrian yang telah diterbitkan Disduk Capil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Inhu, Marlius menyebutkan bahwa itu merupakan keteledoran semua pihak terkait.

"Ini merupakan sebuah keteledoran besar semua pihak terkait, mulai dari tingkat RT/RW, Desa, Camat dan Disduk Capil Inhu. Masak orang pendatang bisa semudah itu mengurus dokumen kependudukannya, atau semua ini sudah bermain," ketusnya.

Dengan demikian, politisi Gerindra itu menegaskan agar kedepannya, bagi setiap orang yang mengurus dokumen kependudukan, hendaknya pihak terkait bisa mendeteksi dan lebih selektif lagi sebelum terjadi masalah seperti ini.

"Kita yang salah huruf pada nama atau tanda baca saja, butuh klarifikasi data sebelum data diproses. Kok ini bisa langgeng begitu saja. Maka dari itu, saya menghimbau kepada semua pihak agar lebih selektif lagi dalam memproses sebuah data. Apa lagi saat ini sudah menggunakan sistem komputerisasi," tegasnya.

***
Disebut Lalai Oleh Dewan Terkait Pernikahan Sejenis di Inhu, Ini Jawaban Disdukcapil

RENGAT - Setelah disebut lalai dan teledor oleh anggota DPRD Indragiri Hulu, Riau sehingga menyebabkan adanya pernikahan sejenis di Kabupaten Inhu, Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Inhu langsung angkat bicara.

"Ini bukan kesalahan kami. Karena, dokumen kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil atas nama Defrian Suryono (43) sudah sesuai prosedur," ujar Kadisdukcapil Inhu Abdul Fatah melalui Kabid Kependudukan Yusrizal yang disampaikan Aldiyar selaku Kasi Identitas dan Kependudukan menjawab GoRiau.com, Senin (11/4/2016) di kantornya.

Sementara, terkait tidak adanya surat pindah yang bersangkutan yang menjadi pertanyaan banyak pihak, karena dia (Defrian-red) memang belum memiliki NIK (nomor induk kependudukan) sama sekali.

Lagi pula, yang bersangkutan tersebut diakui oleh kepala keluarga yang ada pada KK (kartu keluarga) atas nama Lukman sebagai anaknya sendiri, sebut Aldiyar.

Selain itu, saat yang bersangkutan memasukan pendaftaran pembuatan KK dan KTP, semua persyaratan yang diajukan lengkap, seperti surat pengantar dari RT/RW, desa dan dari pihak kecamatan.

"Sehingga, tidak ada alasan kita dari Disdukcapil untuk menolak proses pendaftaran permohonan pembuatan data kependudukan seperti KK dan KTP tersebut," tuturnya.

Namun demikian, setelah terungkapnya borok Defrian yang ternyata seorang perempuan, pihaknya mengaku menyerahkan semua itu kepada pihak berwajib untuk penindakan selanjutnya.

"Terkait adanya pemalsuan identitas itu, kita dari Disdukcapil menyerahkan semua prosesnya kepada pihak kepolisian. Karna sebelumnya kasus pernikahan sejenis itu sudah dilaporkan KUA Rengat ke polis, sehingga kita memandang tidak perlu lagi membuat laporan baru," terangnya.

Dan terkait identitas yang diterbitkan, Aldiyar mengaku sudah menarik semua dokumen aslinya. "Seluruh dokumen asli berupa KK dan KTP sudah kita tarik dan sudah ada sama kita. Sebelumnya salah seorang pihak keluarga berinisiatif untuk menyerahkan," tegas Aldiyar.

Untuk diketahui sambungnya, data permohonan pembuatan identitas Defrian itu sudah masuk dalam data base pada 29 Maret lalu, namun KTP yang bersangkutan baru dicetak pada 6 April 2016, pungkasnya menerangkan.

***

Source : GoRiau.com

0 Komentar Akhirnya DISDUKCAPIL INHU Tersandung Kasus Lagi !

Posting Komentar

Back To Top